Selasa, 23 Oktober 2012

Transplantasi Organ (Tugas IKD I)


TRANSPLANTASI ORGAN
A.    Definisi Transplantasi Organ
Donor organ atau lebih sering disebut transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Syarat tersebut meliputi kecocokan organ dari donor dan resipen.
Donor organ adalah pemindahan organ tubuh manusia yang masih memiliki daya hidup dan sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik apabila diobati dengan teknik dan cara biasa, bahkan harapan hidup penderitan hampir tidak ada lagi. Sedangkan resipien adalah orang yang akan menerima jaringan atau organ dari orang lain atau dari bagian lain dari tubuhnya sendiri. Organ tubuh yang ditansplantasikan biasa adalah organ vital seperti ginjal, jantung, dan mata. namun dalma perkembangannya organ-organ tubuh lainnya pun dapat ditransplantasikan untuk membantu ornag yang sangat memerlukannya.
Menurut pasal 1 ayat 5 Undang-undang kesehatan,transplantasi organ adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh. Pengertian lain mengenai transplantasi organ adalah berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
 Jika dilihat dari fungsi dan manfaatnya transplantasi organ dapat dikategorikan sebagai ‘life saving’. Live saving maksudnya adalah dengan dilakukannya transplantasi diharapkan bisa memperpanjang jangka waktu seseorang untuk bertahan dari penyakit yang dideritanya.  

B.     Klasifikasi Transplantasi Organ
Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi :
1.      Autotransplantasi : pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2.      Homotransplantasi : pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3.      Heterotransplantasi : pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain.
4.      Autograft
Transplantasi jaringan untuk orang yang sama. Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan surplus, atau jaringan yang dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat dibutuhkan di tempat lain (contoh termasuk kulit grafts , ekstraksi vena untuk CABG , dll) Kadang-kadang autograft dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian mengobatinya atau orang, sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft sel dan penyimpanan darah sebelum operasi).
5.      Allograft
Allograft adalah suatu transplantasi organ atau jaringan antara dua non-identik anggota genetis yang sama spesies . Sebagian besar jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts. Karena perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh akan mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan berusaha untuk menghancurkannya, menyebabkan penolakan transplantasi.
6.      Isograft
Sebuah subset dari allografts di mana organ atau jaringan yang ditransplantasikan dari donor ke penerima yang identik secara genetis (seperti kembar identik ). Isografts dibedakan dari jenis lain transplantasi karena sementara mereka secara anatomi identik dengan allografts, mereka tidak memicu respon kekebalan.
7.      Xenograft dan Xenotransplantation
Transplantasi organ atau jaringan dari satu spesies yang lain. Sebuah contoh adalah transplantasi katup jantung babi, yang cukup umum dan sukses. Contoh lain adalah mencoba-primata (ikan primata non manusia)-transplantasi Piscine dari pulau kecil (yaitu pankreas pulau jaringan atau) jaringan.
8.       Transplantasi Split
Kadang-kadang organ almarhum-donor, biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama orang dewasa dan seorang anak. Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang diinginkan karena transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil.
9.      Transplantasi Domino
Operasi ini biasanya dilakukan pada pasien dengan fibrosis kistik karena kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah secara teknis untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai jantung asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan transplantasi jantung. (parsudi,2007).
Jika ditinjau dari sudut penyumbang atau donor alat dan atau jaringan tubuh, maka transplantasi dapat dibedakan menjadi :
a.      Transplantasi dengan donor hidup
Transplantasi dengan donor hidup adalah pemindahan jaringan atau organ tubuh seseorang ke orang lain atau ke bagian lain dari tubuhnya sendiri tanpa mengancam kesehatan. Donor hidup ini dilakukan pada jaringan atau organ yang bersifat regeneratif, misalnya kulit, darah dan sumsum tulang, serta organ-organ yang berpasangan misalnya ginjal.
b.      Transplantasi dengan donor mati atau jenazah
Transplantasi dengan donor mati atau jenazah adalah pemindahan organ atau jaringan dari tubuh jenazah ke tubuh orang lain yang masih hidup. Jenis organ yang biasanya didonorkan adalah organ yang tidak memiliki kemampuan untuk regenerasi misalnya jantung, kornea, ginjal dan pankreas.

C.    Penyebab Transplantasi Organ
Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu :
1.      Eksplantasi : usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hiudp atau yang sudah meninggal.
2.      Implantasi : usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
       Disamping itu, ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu :
1.      Adaptasi Donasi yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan atau organ. (anonim,2006)
2.      Adaptasi Resepien yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan atau organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan atau organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.

      Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak. Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit, ginjal, sumsum tulang dan darah (tranfusi darah). Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah: jantung, hati, ginjal, kornea, pancreas, paru-paru dan sel otak.

D.    Transplantasi Organ dari Segi Agama
1.      Transplantasi Organ dari Segi Agama Islam
      Didalam syariat Islam terdapat 3 macam hukum mengenai transplantasi organ dan donor organ ditinjau dari keadaan si pendonor. Adapun ketiga hukum tersebut, yaitu :
a.      Transplantasi Organ Dari Donor Yang Masih Hidup
Dalam syara seseorang diperbolehkan pada saat hidupnya mendonorkan sebuah organ tubuhnya atau lebih kepada orang lain yang membutuhkan organ yang disumbangkan itu, seperti ginjal. Akan tetapi mendonorkan organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian si pendonor, seperti mendonorkan  jantung, hati dan otaknya. Maka hukumnya tidak diperbolehkan, berdasarkan firman Allah SWT dalam Al – Qur’an :
1)      Surat Al – Baqorah ayat 195
” dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan ”
2)      An – Nisa ayat 29
” dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri ”
3)      Al – Maidah ayat 2
” dan jangan tolong – menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. 

b.      Transplantasi Organ dari Donor yang Sudah meninggal
Sebelum kita mempergunakan organ tubuh orang yang telah meninggal, kita harus mendapatkan kejelasan hukum transplantasi organ dari donor tersebut. Adapun beberapa hukum yang harus kita tahu, yaitu :
1.      Dilakukan setelah memastikan bahwa si penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia meninggal. Bisa dilakukan melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor atau yang lainnya.
2.      Jika terdapat kasus si penyumbang organ belum memberikan persetujuan terlebih dahulu tentang menyumbangkan organnya ketika dia meninggal maka persetujuan bisa dilimpahkan kepada pihak keluarga penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat membuat keputusan atas penyumbang.
3.      Organ atau jaringan yang akan disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang ditentukan dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
4.      Organ yang akan disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa si penyumbang organ telah meninggal dunia.
5.      Organ tubuh yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.
Seorang dokter atau seorang penguasa tidak berhak memanfaat­kan salah satu organ tubuh seseorang yang sudah meninggal untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan­nya. Adapun hukum kehormatan mayat dan penganiayaan terha­dapnya, maka Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempun­yai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terha­dap kehormatan  mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehor­matan orang hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Amar bin Hazm Al Anshari RA, dia berkata,”Rasulullah pernah melihatku sedang bersandar pada sebuah kuburan. Maka beliau lalu bersabda : “Janganlah kamu menyakiti penghuni kubur itu !” Hadits-hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa mayat mempunyai kehormatan sebagaimana orang hidup. Begitu pula melanggar kehormatan dan menganiaya mayat adalah sama dengan melanggar kehormatan dan menganiaya orang hidup.

2.      Transplantasi Organ dari Segi Agama Kristen
Di alkitab tidak dituliskan mengenai mendonorkan organ tubuh, selama niatnya tulus dan tujuannya kebaikan itu boleh-boleh saja terutama untuk membantu kelangsungan hidup suatu nyawa (nyawa orang yang membutuhkan donor organ) bukan karena mendonorkan untuk mendapatkan imbalan berupa materi, uang untuk si pendonor organ. Akan lebih baik lagi bila si pendonor sudah mati dari pada saat si pendonor belum mati karena saat kita masih hidup organ tubuh itu bagaimanapun penting, sedangkan saat kita sudah mati kita tidak membutuhkan organ tubuh jasmani kita.

3.      Transplantasi Organ dari Segi Agama Katolik
Gereja menganjurkan untuk mendonorkan organ tubuh sekalipun jantung kita, asal saja sewaktu menjadi donor kita sudah benar-benar mati artinya bukan mati secara medis yaitu otak kita yang mati, seperti koma, vegetative state atau kematian medis lainnya. Tentu kalau kita dalam keadaan hidup dan sehat kita dianjurkan untuk menolong hidup orang lain dengan menjadi donor.
Kesimpulannya bila donor tidak menuntut kita harus mati, seperti donor darah, sum-sum, ginjal, kulit, mata, rambut, lengan, jari, kaki atau urat nadi, tulang maka kita dianjurkan untuk melakukannya. Sedangkan menjadi donor mati seperti jantung atau bagian tubuh lainnya dimana donor tidak bisa hidup tanpa adanya organ tersebut, maka kita sebagai umat Katolik wajib untuk dinyatakan mati oleh ajaran GK. Ingat, kematian klinis atau medis bukan mati sepenuhnya, jadi kita harus menunggu sampai si donor benar-benar mati untuk dipanen organ, dan ini terbukti tidak ada halangan bagi kebutuhan medis dalam pengambilan organ.

4.       Transplantasi Organ dari Segi Agama Budha
Dalam pengertian Budhis, seorang terlahir kembali dengan badan yang baru. Oleh karena itu, pastilah organ tubuh yang telah didonorkan pada kehidupan yang lampau tidak lagi berhubungan dengan tubuh dalam kehidupan yang sekarang. Artinya, orang yang telah mendanakan anggota tubuh tertentu tetap akan terlahir kembali dengan organ tubuh yang lengkap dan normal. Ia yang telah berdonor  kornea mata misalnya, tetap akan terlahir dengan mata normal, tidak buta. Malahan, karena donor adalah salah  satu  bentuk  kamma baik, ketika seseorang berdana kornea mata, dipercaya dalam kelahiran yang berikutnya, ia akan mempunyai mata lebih indah dan sehat dari pada mata yang ia miliki dalam kehidupan saat ini.


5.      Transplantasi Organ dari Segi Agama Hindu
Menurut ajaran Hindu  transplantasi organ tubuh dapat dibenarkan dengan alasan, bahwa pengorbanan (yajna) kepada orang yang menderita, agar dia bebas dari penderitaan dan dapat menikmati kesehatan dan kebahagiaan, jauh lebih penting, utama, mulia dan luhur, dari keutuhan organ tubuh manusia yang telah meninggal. Perbuatan ini harus dilakukan diatas prinsip yajna yaitu pengorbanan tulus iklas tanpa pamrih dan bukan dilakukan untuk maksud mendapatkan keuntungan material. Alasan yang lebih bersifat logis dijumpai dalam kitab Bhagawadgita II.22 sebagai berikut: “Wasamsi jirnani yatha wihaya nawani grihnati naro’parani, tatha sarirani wihaya jirnany anyani samyati nawani dehi” Artinya: seperti halnya seseorang mengenakan pakaian baru dan membuka pakaian lama, begitu pula Sang Roh menerima badan-badan jasmani yang baru, dengan meninggalkan badan-badan lama yang tiada berguna.
Ajaran Hindu tidak melarang bahkan menganjurkan umatnya unutk melaksanakan transplantasi organ tubuh dengan dasar yajna (pengirbanan tulus ikhlas dan tanpa pamrih) untuk kesejahteraan dan kebahagiaan sesama umat manusia. Demikian pandangan agama hindu terhadap transplantasi organ tubuh sebagai salah satu bentuk pelaksanaan ajaran Panca Yajna terutama Manusa Yajna.

E.     Transplantasi Organ dari Segi Hukum
Dasar hukum dilaksanakannya transplantasi organ sebagai suatu terapi adalah Pasal 32 ayat (1), (2), (3) tentang hak pasien untuk memperoleh kesembuhan dengan pengobatan dan perawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan :
a.       Pasal 32 ayat (1) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
b.      Pasal 32 ayat (2) berbunyi : Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan.
c.       Pasal 32 ayat (3) berbunyi : Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sedangkan untuk prosedur pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.
Pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pelaksanaan transplantasi diatur dalam Pasal 34 yang berbunyi :
a.       Pasal 34 Ayat (1) : Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
b.      Pasal 34 Ayat (2) : Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donorharus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan donor dan ahli waris atau keluarganya.
c.       Pasal 34 Ayat (3) : Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
d.      Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1981, tentang bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Pokok-pokok peraturan tersebut adalah :
1.      Pasal 1
a.       Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringan tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.
b.      Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan faal (fungsi) yang sama dan tertentu.
c.       Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
d.      Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.
e.       Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yag berwenang bahwa fungsi otak, pernafasan dan denyut jantung seseorang telah berhenti.
2.      Pasal 10
Transplantasi alat untuk jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a dan Huruf b, yaitu harus dengan persetujuan tertulis penderita dan keluarga yang terdekat setelah penderita meninggal dunia.
3.      Pasal 11
a.       Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh mentri kesehatan.
b.      Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan.
4.      Pasal 12
Penentuan saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tidak ada sangkut paut medic dengan dokter yang melakukan transplantasi.
5.      Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan dua orang saksi.
6.      Pasal 14
Pengambilan alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia, dilakukan dengan pernyataan tertulis keluarga terdekat.


7.      Pasal 15
Sebelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh calon donor hidup, calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya, termasuk dokter konsultan mengenai sifat operasi, akibat-akibat dan kemungkinan yang dapat terjadi . dokter yang merawatnya harus yakin benar bahwa calon donor yang bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.
8.      Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak atas suatu kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.
9.      Pasal 17
Dilarang memperjual-belikan alat atau jaringan tubuh manusia.
10.  Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negri

F.     Transplantasi Organ dari Segi Etika Keperawatan
Jika ditinjau dari segi etika keperawatan, transplantasi organ akan menjadi suatu hal yang salah jika dilakukan secara illegal. Hal ini menilik pada kode etik keperawatan, Pokok etik 4 pasal 2 yang mengatur tentang hubungan perawat dengan teman sejawat. Pokok etik tersebut berbunyi “ Perawat bertindak melindungi klien dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal ”. Seorang perawat dalam meeeenjalankan profesinya juga diwajibkan untuk tetap mengingat tentang prinsip-prinsip etik, antara lain :
a.      Otonomi (Autonomy)
 Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya. Jika dikaitkan dengan kasus transplantasi organ maka hal yang menjadi pertimbangan adalah seseoranhg melakukan transplantasi tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan tentu saja pasien diyakinkan bahwa keputusan yang diambilnya adalah keputusan yang telah dipertimbangkan secara matang.
b.      Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
c.       Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
d.      ) Tidak Merugikan (Nonmaleficience
Prinsip ini berarti dalam pelaksanaan transplantasi organ, harus diupayakan semaksimal mungkin bahwa praktek yang dilaksanakan tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
e.       Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracityberhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
f.       Menepati Janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
Dari prinsip-prinsip diatas berarti harus diperhatikan benar bahwa dalam memutuskan untuk melakukan transplantasi organ harus disertai pertimbangan yang matang dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, adil bagi pihak pendonor maupun resipien, tidak meruguikan pihak manapun serta berorientasi pada kemanusiaan.
Selain itu dalam praktek transplantasi organ juga tidak boleh melanggar nilai-nilai dalam praktek perawat professional. Sebagai contoh nilai tersebut adalah, keyakinan bahwa setiap individu adalah mulia dan berharga. Jika seorang perawat menjunjung tinggi nilai tersebut dalam prakteknya, niscaya seorang perawat tidak akan begitu mudah membantu melaksanakan praktek transplantasi organ hanya dengan motivasi komersiil.

G.    Transplantasi Organ dari Segi Norma Masyarakat
Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah donor hidup, jenazah dan donor mati, keluarga dan ahli waris, resipien, dokter dan pelaksana lain, dan masyarakat. Hubungan pihak-pihak itu dengan masalah etik dan moral dalam transplatasi adalah :
1.      Donor Hidup
Adalah orang memberikan jaringan atau organnya kepada orang lain (resipien). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi, baik di bidang medis, pembedaan maupun resiko untuk pembedahannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan atau organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor, seseorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis. Hubungan psikis dan emosi harus sudah difikirkan olehdonor hidup tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.
2.      Jenazah dan Donor Mati
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh-sungguh untuk memberikan jaringan atau organ tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal. Kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan.
3.      Keluarga Donor dan Ahli Waris
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin ataupun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari. Dari keluarga resipien sebenarnya hanya dituntut suatu pengargaan kepada donor dan keluarganya dengan tulus. Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah timbulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.
4.      Resipien
Adalah orang yang menerima jaringan atau organ orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitanya. Seorang resipien harus benar-benar mengerti semua hal yang dijelaskan olah tim pelaksana transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai yang besar bagi kehidupan resipien. Akan tetapi, is harus menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas dan ada keungkinan gagal. Juga perlu didasari bahwa jika ia menerima untuk transplantasi berarti ia dalam percobaan yang sangat berguna bagi kepentingan orang banyak di masa yang akan datang.

5.      Dokter dan Tenaga Pelaksana lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat persetujuan dari donor, resipien, maupun keluarga kedua belah pihak. Ia wajib menerangkan hal-hal yang mungkin akan terjadi setelah dilakukan transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat dihindarkan. Tanggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan kepentingan pribadi.
6.      Masyarakat
Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan para cendekiawan, pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan untuk mendidik masyarakat agar lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlukan, atas tujuan luhur akan terpenuhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar