TRANSPLANTASI ORGAN
A.
Definisi Transplantasi Organ
Donor organ atau lebih
sering disebut transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ
manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau
tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Syarat tersebut
meliputi kecocokan organ dari donor dan resipen.
Donor organ adalah
pemindahan organ tubuh manusia yang masih memiliki daya hidup dan sehat untuk
menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik
apabila diobati dengan teknik dan cara biasa, bahkan harapan hidup penderitan
hampir tidak ada lagi. Sedangkan
resipien adalah orang yang akan menerima jaringan atau organ dari orang
lain atau dari bagian lain dari tubuhnya sendiri. Organ
tubuh yang ditansplantasikan biasa adalah organ vital seperti ginjal, jantung,
dan mata. namun dalma perkembangannya organ-organ tubuh lainnya pun dapat
ditransplantasikan untuk membantu ornag yang sangat memerlukannya.
Menurut
pasal 1 ayat 5 Undang-undang kesehatan,transplantasi organ adalah rangkaian
tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang
berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk
menggantikan organ dan atau jaringan tubuh. Pengertian lain mengenai
transplantasi organ adalah berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentang
kesehatan, transplantasi adalah tindakan medis untuk memindahkan organ dan
atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh
sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ
tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
Jika
dilihat dari fungsi dan manfaatnya transplantasi organ dapat dikategorikan sebagai ‘life saving’. Live
saving maksudnya adalah
dengan dilakukannya transplantasi diharapkan bisa memperpanjang jangka waktu
seseorang untuk bertahan dari penyakit yang dideritanya.
B.
Klasifikasi Transplantasi Organ
Transplantasi
ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi :
1.
Autotransplantasi
: pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain
dalam tubuh orang itu sendiri.
2.
Homotransplantasi : pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh
seseorang ke tubuh orang lain.
3.
Heterotransplantasi : pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke
spesies lain.
4.
Autograft
Transplantasi jaringan untuk orang yang sama. Kadang-kadang hal ini
dilakukan dengan jaringan surplus, atau jaringan yang dapat memperbarui, atau
jaringan lebih sangat dibutuhkan di tempat lain (contoh termasuk kulit grafts , ekstraksi vena untuk CABG ,
dll) Kadang-kadang autograft dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian
mengobatinya atau orang, sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft
sel dan
penyimpanan darah sebelum operasi).
5.
Allograft
Allograft
adalah suatu transplantasi organ atau jaringan antara dua non-identik anggota
genetis yang sama spesies . Sebagian besar jaringan manusia
dan organ transplantasi yang allografts. Karena perbedaan genetik antara organ
dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh akan
mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan berusaha untuk menghancurkannya,
menyebabkan penolakan transplantasi.
6.
Isograft
Sebuah subset dari
allografts di mana organ atau jaringan yang ditransplantasikan dari donor ke
penerima yang identik secara genetis (seperti kembar identik ). Isografts
dibedakan dari jenis lain transplantasi karena sementara mereka secara anatomi
identik dengan allografts, mereka tidak memicu respon
kekebalan.
7.
Xenograft
dan Xenotransplantation
Transplantasi organ
atau jaringan dari satu spesies yang lain. Sebuah contoh adalah transplantasi
katup jantung babi, yang cukup umum dan sukses. Contoh lain adalah
mencoba-primata (ikan primata non manusia)-transplantasi Piscine dari pulau
kecil (yaitu pankreas pulau
jaringan atau) jaringan.
8.
Transplantasi Split
Kadang-kadang organ
almarhum-donor, biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama orang
dewasa dan seorang anak. Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang diinginkan
karena transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil.
9.
Transplantasi
Domino
Operasi ini biasanya
dilakukan pada pasien dengan fibrosis kistik karena
kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah secara teknis
untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai jantung
asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan
transplantasi jantung. (parsudi,2007).
Jika ditinjau dari sudut penyumbang atau donor alat dan
atau jaringan tubuh, maka transplantasi dapat dibedakan menjadi :
a.
Transplantasi dengan donor hidup
Transplantasi dengan donor hidup adalah pemindahan jaringan atau
organ tubuh seseorang ke orang lain atau ke bagian lain dari tubuhnya
sendiri tanpa mengancam kesehatan. Donor hidup ini dilakukan pada jaringan
atau organ yang bersifat regeneratif, misalnya kulit, darah dan sumsum
tulang, serta organ-organ yang berpasangan misalnya ginjal.
b.
Transplantasi dengan donor mati atau jenazah
Transplantasi dengan donor mati atau jenazah adalah pemindahan organ atau
jaringan dari tubuh jenazah ke tubuh orang lain yang masih hidup. Jenis
organ yang biasanya didonorkan adalah organ yang tidak memiliki kemampuan
untuk regenerasi misalnya jantung, kornea, ginjal dan pankreas.
C. Penyebab
Transplantasi Organ
Ada
dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu :
1. Eksplantasi : usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hiudp
atau yang sudah meninggal.
2. Implantasi : usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut
kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping
itu, ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan
transplantasi, yaitu :
1. Adaptasi
Donasi yaitu usaha dan
kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ
tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan
atau organ. (anonim,2006)
2. Adaptasi
Resepien yaitu usaha dan
kemampuan diri dari penerima jaringan atau organ tubuh baru sehingga tubuhnya
dapat menerima atau menolak jaringan atau organ tersebut, untuk berfungsi baik,
mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.
Organ
atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup
atau dari jenazah orang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan
kematian batang otak. Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti :
kulit, ginjal, sumsum tulang dan darah (tranfusi darah). Organ-organ yang
diambil dari jenazah adalah: jantung, hati, ginjal, kornea, pancreas, paru-paru
dan sel otak.
D.
Transplantasi Organ dari Segi Agama
1. Transplantasi
Organ dari Segi Agama Islam
Didalam syariat Islam terdapat 3 macam hukum mengenai transplantasi organ
dan donor organ ditinjau dari keadaan si pendonor. Adapun ketiga hukum
tersebut, yaitu :
a.
Transplantasi Organ Dari Donor Yang Masih Hidup
Dalam
syara seseorang diperbolehkan pada saat hidupnya mendonorkan sebuah organ
tubuhnya atau lebih kepada orang lain yang membutuhkan organ yang disumbangkan
itu, seperti ginjal. Akan tetapi mendonorkan organ tunggal yang dapat
mengakibatkan kematian si pendonor, seperti mendonorkan jantung, hati dan
otaknya. Maka hukumnya tidak diperbolehkan, berdasarkan firman Allah SWT dalam
Al – Qur’an :
1) Surat Al – Baqorah ayat 195
” dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan ”
2) An – Nisa ayat 29
” dan
janganlah kamu membunuh dirimu sendiri ”
3) Al – Maidah ayat 2
” dan
jangan tolong – menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “
b.
Transplantasi Organ dari Donor yang Sudah meninggal
Sebelum
kita mempergunakan organ tubuh orang yang telah meninggal, kita harus
mendapatkan kejelasan hukum transplantasi organ dari donor tersebut. Adapun
beberapa hukum yang harus kita tahu, yaitu :
1.
Dilakukan
setelah memastikan bahwa si penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia
meninggal. Bisa dilakukan melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor
atau yang lainnya.
2.
Jika
terdapat kasus si penyumbang organ belum memberikan persetujuan terlebih dahulu
tentang menyumbangkan organnya ketika dia meninggal maka persetujuan bisa
dilimpahkan kepada pihak keluarga penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat
membuat keputusan atas penyumbang.
3.
Organ
atau jaringan yang akan disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang
ditentukan dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia
lainnya.
4.
Organ
yang akan disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur
medis bahwa si penyumbang organ telah meninggal dunia.
5.
Organ
tubuh yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang
identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.
Seorang dokter atau seorang penguasa tidak berhak
memanfaatkan salah satu organ tubuh seseorang yang sudah meninggal untuk
ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkannya. Adapun hukum
kehormatan mayat dan penganiayaan terhadapnya, maka Allah SWT telah menetapkan
bahwa mayat mempunyai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang
hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terhadap kehormatan
mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehormatan orang hidup. Allah
menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya
orang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW
bersabda : “Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang
hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Amar bin Hazm Al Anshari
RA, dia berkata,”Rasulullah pernah melihatku sedang bersandar pada sebuah
kuburan. Maka beliau lalu bersabda : “Janganlah kamu menyakiti penghuni kubur
itu !” Hadits-hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa mayat mempunyai
kehormatan sebagaimana orang hidup. Begitu pula melanggar kehormatan dan
menganiaya mayat adalah sama dengan melanggar kehormatan dan menganiaya orang
hidup.
2.
Transplantasi Organ dari Segi Agama Kristen
Di
alkitab tidak dituliskan mengenai mendonorkan organ tubuh, selama niatnya tulus
dan tujuannya kebaikan itu boleh-boleh saja terutama untuk membantu
kelangsungan hidup suatu nyawa (nyawa orang yang membutuhkan donor organ) bukan
karena mendonorkan untuk mendapatkan imbalan berupa materi, uang untuk si
pendonor organ. Akan lebih baik lagi bila si pendonor sudah mati dari pada saat
si pendonor belum mati karena saat kita masih hidup organ tubuh itu
bagaimanapun penting, sedangkan saat kita sudah mati kita tidak membutuhkan
organ tubuh jasmani kita.
3.
Transplantasi
Organ dari Segi Agama Katolik
Gereja
menganjurkan untuk mendonorkan organ tubuh sekalipun jantung kita, asal saja
sewaktu menjadi donor kita sudah benar-benar mati artinya bukan mati secara
medis yaitu otak kita yang mati, seperti koma, vegetative state atau kematian
medis lainnya. Tentu kalau kita dalam keadaan hidup dan sehat kita dianjurkan
untuk menolong hidup orang lain dengan menjadi donor.
Kesimpulannya
bila donor tidak menuntut kita harus mati, seperti donor darah, sum-sum,
ginjal, kulit, mata, rambut, lengan, jari, kaki atau urat nadi, tulang maka
kita dianjurkan untuk melakukannya. Sedangkan menjadi donor mati seperti
jantung atau bagian tubuh lainnya dimana donor tidak bisa hidup tanpa adanya
organ tersebut, maka kita sebagai umat Katolik wajib untuk dinyatakan mati oleh
ajaran GK. Ingat, kematian klinis atau medis bukan mati sepenuhnya, jadi kita
harus menunggu sampai si donor benar-benar mati untuk dipanen organ, dan ini
terbukti tidak ada halangan bagi kebutuhan medis dalam pengambilan organ.
4.
Transplantasi Organ dari Segi Agama Budha
Dalam
pengertian Budhis, seorang terlahir kembali dengan badan yang baru. Oleh karena
itu, pastilah organ tubuh yang telah didonorkan pada kehidupan yang lampau
tidak lagi berhubungan dengan tubuh dalam kehidupan yang sekarang. Artinya, orang yang telah mendanakan anggota tubuh
tertentu tetap akan terlahir kembali dengan organ tubuh yang lengkap dan
normal. Ia yang telah berdonor kornea mata misalnya, tetap akan terlahir
dengan mata normal, tidak buta. Malahan, karena donor adalah salah satu
bentuk kamma baik, ketika seseorang berdana kornea mata, dipercaya
dalam kelahiran yang berikutnya, ia akan mempunyai mata lebih indah dan sehat
dari pada mata yang ia miliki dalam kehidupan saat ini.
5.
Transplantasi Organ dari Segi Agama Hindu
Menurut ajaran Hindu transplantasi organ tubuh
dapat dibenarkan dengan alasan, bahwa pengorbanan (yajna) kepada orang
yang menderita, agar dia bebas dari penderitaan dan dapat menikmati kesehatan
dan kebahagiaan, jauh lebih penting, utama, mulia dan luhur, dari keutuhan
organ tubuh manusia yang telah meninggal. Perbuatan ini harus dilakukan diatas
prinsip yajna yaitu pengorbanan tulus iklas tanpa pamrih dan
bukan dilakukan untuk maksud mendapatkan keuntungan material. Alasan yang lebih
bersifat logis dijumpai dalam kitab Bhagawadgita II.22 sebagai
berikut: “Wasamsi jirnani yatha wihaya nawani grihnati naro’parani, tatha
sarirani wihaya jirnany anyani samyati nawani dehi” Artinya: seperti halnya
seseorang mengenakan pakaian baru dan membuka pakaian lama, begitu pula Sang Roh
menerima badan-badan jasmani yang baru, dengan meninggalkan badan-badan lama
yang tiada berguna.
Ajaran Hindu tidak melarang bahkan menganjurkan umatnya
unutk melaksanakan transplantasi organ tubuh dengan dasar yajna (pengirbanan
tulus ikhlas dan tanpa pamrih) untuk kesejahteraan dan kebahagiaan sesama umat
manusia. Demikian pandangan agama hindu terhadap transplantasi organ tubuh
sebagai salah satu bentuk pelaksanaan ajaran Panca Yajna terutama Manusa Yajna.
E. Transplantasi
Organ dari Segi Hukum
Dasar hukum
dilaksanakannya transplantasi organ sebagai suatu terapi adalah Pasal 32 ayat
(1), (2), (3) tentang hak pasien untuk memperoleh kesembuhan dengan
pengobatan dan perawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan :
a. Pasal
32 ayat (1) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan
untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi
badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
b. Pasal
32 ayat (2) berbunyi : Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan
pengobatan dan atau perawatan.
c. Pasal
32 ayat (3) berbunyi : Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan
berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Sedangkan
untuk prosedur pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat
Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan
Tubuh Manusia.
Pada
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pelaksanaan
transplantasi diatur dalam Pasal 34 yang berbunyi :
a.
Pasal 34 Ayat (1) : Transplantasi
organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan
yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana
kesehatan tertentu.
b.
Pasal 34 Ayat (2) : Pengambilan
organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donorharus memperhatikan kesehatan
donor yang bersangkutan dan ada persetujuan donor dan ahli waris atau
keluarganya.
c.
Pasal 34 Ayat (3) : Ketentuan
mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
d.
Peraturan Pemerintah yang dimaksud
adalah Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1981, tentang bedah Mayat Klinis dan
Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.
Pokok-pokok peraturan tersebut adalah :
1. Pasal
1
a. Alat
tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringan tubuh yang dibentuk oleh
beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh
tersebut.
b. Jaringan
adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan faal (fungsi) yang sama dan
tertentu.
c. Transplantasi
adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh
manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk
menggantikan alat dan jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
d. Donor
adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain
untuk keperluan kesehatan.
e. Meninggal
dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yag berwenang
bahwa fungsi otak, pernafasan dan denyut jantung seseorang telah berhenti.
2. Pasal
10
Transplantasi alat
untuk jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
sebagai dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a dan Huruf b, yaitu harus dengan
persetujuan tertulis penderita dan keluarga yang terdekat setelah penderita
meninggal dunia.
3. Pasal
11
a. Transplantasi
organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh
mentri kesehatan.
b. Transplantasi
alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat
atau mengobati donor yang bersangkutan.
4. Pasal
12
Penentuan saat mati
ditentukan oleh 2 orang dokter yang tidak ada sangkut paut medic dengan dokter
yang melakukan transplantasi.
5. Pasal
13
Persetujuan tertulis
sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan dua orang
saksi.
6. Pasal
14
Pengambilan alat atau
jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban
kecelakaan yang meninggal dunia, dilakukan dengan pernyataan tertulis keluarga
terdekat.
7. Pasal
15
Sebelum persetujuan
tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh calon
donor hidup, calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh
dokter yang merawatnya, termasuk dokter konsultan mengenai sifat operasi,
akibat-akibat dan kemungkinan yang dapat terjadi . dokter yang merawatnya harus
yakin benar bahwa calon donor yang bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti
dari pemberitahuan tersebut.
8. Pasal
16
Donor atau keluarga
donor yang meninggal dunia tidak berhak atas suatu kompensasi material apapun
sebagai imbalan transplantasi.
9. Pasal
17
Dilarang
memperjual-belikan alat atau jaringan tubuh manusia.
10. Pasal
18
Dilarang mengirim dan
menerima alat dan jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar
negri
F.
Transplantasi Organ dari Segi Etika Keperawatan
Jika ditinjau dari segi
etika keperawatan, transplantasi organ akan menjadi suatu hal yang salah jika
dilakukan secara illegal. Hal ini menilik pada kode etik keperawatan, Pokok
etik 4 pasal 2 yang mengatur tentang hubungan perawat dengan teman sejawat.
Pokok etik tersebut berbunyi “ Perawat bertindak melindungi klien dan tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis
dan illegal ”. Seorang perawat dalam meeeenjalankan profesinya juga diwajibkan
untuk tetap mengingat tentang prinsip-prinsip etik, antara lain :
a. Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan
bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang
dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan
memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain.
Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang
sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi
merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri.
Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien
dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya. Jika dikaitkan dengan kasus
transplantasi organ maka hal yang menjadi pertimbangan adalah seseoranhg
melakukan transplantasi tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan
tentu saja pasien diyakinkan bahwa keputusan yang diambilnya adalah keputusan
yang telah dipertimbangkan secara matang.
b. Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience
berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan
dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan
peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi
pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
c. Keadilan (Justice)
Prinsip
keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang
menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini
direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi
yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk
memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
d. ) Tidak Merugikan (Nonmaleficience
Prinsip
ini berarti dalam pelaksanaan transplantasi organ, harus diupayakan semaksimal
mungkin bahwa praktek yang dilaksanakan tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik
dan psikologis pada klien.
e. Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti
penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan
untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien
sangat mengerti. Prinsip veracityberhubungan dengan kemampuan seseorang
untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat,
komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi
yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu
yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun
demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran
seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau
adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu
memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang
kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
f. Menepati Janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan
individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat
setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien.
Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen
yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik
yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk
meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan
meminimalkan penderitaan.
Dari
prinsip-prinsip diatas berarti harus diperhatikan benar bahwa dalam memutuskan
untuk melakukan transplantasi organ harus disertai pertimbangan yang matang dan
tidak ada paksaan dari pihak manapun, adil bagi pihak pendonor maupun resipien,
tidak meruguikan pihak manapun serta berorientasi pada kemanusiaan.
Selain
itu dalam praktek transplantasi organ juga tidak boleh melanggar nilai-nilai
dalam praktek perawat professional. Sebagai contoh nilai tersebut adalah,
keyakinan bahwa setiap individu adalah mulia dan berharga. Jika seorang perawat
menjunjung tinggi nilai tersebut dalam prakteknya, niscaya seorang perawat
tidak akan begitu mudah membantu melaksanakan praktek transplantasi organ hanya
dengan motivasi komersiil.
G.
Transplantasi Organ dari Segi Norma Masyarakat
Beberapa pihak yang
ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah donor hidup, jenazah dan donor
mati, keluarga dan ahli waris, resipien, dokter dan pelaksana lain, dan
masyarakat. Hubungan pihak-pihak itu dengan masalah etik dan moral dalam
transplatasi adalah :
1.
Donor
Hidup
Adalah orang memberikan
jaringan atau organnya kepada orang lain (resipien). Sebelum memutuskan untuk
menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi,
baik di bidang medis, pembedaan maupun resiko untuk pembedahannya lebih lanjut
sebagai kekurangan jaringan atau organ yang telah dipindahkan. Disamping itu,
untuk menjadi donor, seseorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis.
Hubungan psikis dan emosi harus sudah difikirkan olehdonor hidup tersebut untuk
mencegah timbulnya masalah.
2.
Jenazah
dan Donor Mati
Adalah orang yang
semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh-sungguh untuk
memberikan jaringan atau organ tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telah
meninggal. Kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan
apabila sebelum meninggal donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari
dokter yang merawatnya. Semua itu untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga
donor atau pihak lain bahwa tim pelaksana transplantasi telah melakukan upaya
mempercepat kematian seseorang hanya untuk mengejar organ yang akan
ditransplantasikan.
3.
Keluarga
Donor dan Ahli Waris
Kesepakatan keluarga
donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan
menghindari konflik semaksimal mungkin ataupun tekanan psikis dan emosi di
kemudian hari. Dari keluarga resipien sebenarnya hanya dituntut suatu
pengargaan kepada donor dan keluarganya dengan tulus. Alangkah baiknya apabila
dibuat suatu ketentuan untuk mencegah timbulnya rasa tidak puas kedua belah
pihak.
4.
Resipien
Adalah orang yang
menerima jaringan atau organ orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita
mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau
meringankan penderitanya. Seorang resipien harus benar-benar mengerti semua hal
yang dijelaskan olah tim pelaksana transplantasi. Melalui tindakan
transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai yang besar bagi kehidupan
resipien. Akan tetapi, is harus menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas
dan ada keungkinan gagal. Juga perlu didasari bahwa jika ia menerima untuk
transplantasi berarti ia dalam percobaan yang sangat berguna bagi kepentingan
orang banyak di masa yang akan datang.
5.
Dokter
dan Tenaga Pelaksana lain
Untuk melakukan suatu
transplantasi, tim pelaksana harus mendapat persetujuan dari donor, resipien,
maupun keluarga kedua belah pihak. Ia wajib menerangkan hal-hal yang mungkin
akan terjadi setelah dilakukan transplantasi sehingga gangguan psikologis dan
emosi di kemudian hari dapat dihindarkan. Tanggung jawab tim pelaksana adalah
menolong pasien dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan
demikian, dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi
oleh pertimbangan-pertimbangan kepentingan pribadi.
6.
Masyarakat
Secara tidak sengaja
masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana
dengan para cendekiawan, pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan untuk
mendidik masyarakat agar lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha
transplantasi. Dengan adanya pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang
segera diperlukan, atas tujuan luhur akan terpenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar